Minggu, 17 Maret 2013

Buku Panduan PPKT



BUKU PEDOMAN
PRAKTEK PROFESI KEGURUAN TERPADU
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA




KATA PENGANTAR

Salah satu program strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah pembinaan dan pengembangan profesi keguruan bagi para mahasiswa agar menjadi guru yang memiliki kompetensi akademik, profesionalitas, kepribadian dan sosial dengan baik. Mereka diharapkan memiliki kebanggaan profesi, dan mampu membawa/beradaptasi dengan baik terhadap school community sehingga berdampak pada kemajuan sekolah/madrasah tempat mereka bekerja. Atas dasar gagasan tersebut, FITK merekontruksi praktik keguruan yang semula hanya praktik mengajar didalam kelas dengan waktu yang sangat minim, kini mereka harus mempunyai pengalaman komprehensif tentang sekolah/madrasah. Pengalaman dimaksud tidak semata menyampaikan pelajaran didepan kelas, tetapi juga merancang perencanaan dan pengembangan sekolah/madrasah, serta berbagai kegiatan lain yang memiliki signifikansi dengan pembinaan dan pengembangan profesi keguruan mereka.
            Terkait perubahan model praktik keguruan tersebut, FITK telah menyusun buku pedoman Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) yang berisi deskripsi tentang tahap-tahap kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap mahasiswa dalam mengikuti kegiatan tersebut. Buku pedoman ini menjelaskan berbagai aktivitas yang harus dilakukan mahasiswa selama mereka bereda disekolah/madrasah, hak-hak layanan yang mereka peroleh dari guru pamong dan dosen pembimbing, berbagai tugas yang harus dipenuhi dan pola penilaian yang dijadikan acuan baik oleh guru pamong maupun dosen pembimbing.
            Dalam kesempatan ini, pimpinan fakultas mengucapkan terima kasih kepada para pembantu dekan, laboratorium, ketua jurusan, dosen pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan guru pamong yang tulus bekerja sama dengan FITK pada kegiatan PPKT dalam rangka mempersiapkan para mahasiswa menjadi guru professional. Kami juga mengucapkan penghargaan yang tinggi terhadap apresiasi yang sangat baik dari para mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan PPKT dengan penuh komitmen, dedikasi, loyalitas, disiplin dan akuntabilitas dengan harapan pengalaman pembelajaran yang diperoleh dari kegiatan PPKT dapat menjadi professional capital kelak mereka menjadi guru dan tenaga kependidikan yang professional, sehingga dapat mengantarkan pembangunan SDM bangsa yang berkualitas dan unggul.
Jakarta, Januari 2013
      Dekan
  ttd.

Prof. Dr.H. Rif’at Syauqi Nawawi, MA.
            NIP. 19520520 198103 1 001




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. ..... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .......................   i
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ...................     ii
BAB I      PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ....................     1
A.      Dasar Pemikiran .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    1
B.      Pengertian PPKT .................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . …. . . . . . . . . . . .     2
C.      Landasan Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . 2
D.     Kode Etik Guru …………………………………………………………………..……………         3
E.       Tujuan . ............... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       3
F.       Ruang Lingkup ..............................................................................................      4
G.      Syarat-Syarat Peserta . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    4
H.     Syarat-Syarat Pembimbing .............................................................................      4
I.        Pembiayaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    5
BAB II   TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN ORGANISASI PELAKSANA PPKT ……………………..       6
A.      Pembina PPKT ………………………………... . . . . . . . . . . ………… . . . . . . . . . . . .     6
B.      Pengelola dan Pelaksana PPKT. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  6
BAB III   PELAKSANAAN PROGRAM. .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ...............      10
A.      Persiapan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ………………. . . . . . ……. . .    10
B.      Pelaksanaan. . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . ………………………….. . . . . ……… . .      10
C.      Blok Waktu PPKT ………………………………………………………………………………      10
D.     Tempat PPKT ……………………………………………………………………………………      15
E.       Penilaian ………………………………………………………………………………………….     15
BAB IV PENUTUP......……....................................................................................................... .    16

Daftar Lampiran
Lampiran 1   :Form 1      = Instrumen Penilaian Praktik Mengajar
Lampiran 2   : Form 2     = Instrumen Penilaian RPP
Lampiran 2   :Form 2      = Nilai Kompetensi Kepribadian
Lampiran 3   :Form 3.a   = Laporan Hasil Kegiatan Pengabdian Kependidikan (Kegiatan          Kependidikan)
Lampiran 4   :Form 3.b,  = Laporan Hasil Kegiatan Pengabdian Kependidikan (Kegiatan
                                           Administrasi Pendidikan)
Lampiran 5   :Form 4.a   = Hasil Pengamatan Teman Sebaya
Lampiran 6   :Form 4.b   = Hasil Pengamatan Teman Sebaya
Lampiran 7   :Form 5     = Penilaian Laporan Penelitian
Lampiran 8 :Form 6      =Form Lembar Observasi Sekolah
Lampiran 9 :Form 7      =Form Lembar Observasi Aktivitas Belajar Siswa
Lampiran 10 :Form 8    =Form Lembar Observasi Kegiatan Belajar Siswa
Lampiran 11: Form 9    = Format Penilaian Laporan Pelaksanaan PPKT
Lampiran 12 :Form 10   = Nilai Akhir PPKT
Lampiran 13 :Form 11   = Visiting Dosen Pembimbing
Lampiran 14 :Form 12   = Daftar Hadir Mahasiswa Di Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Dasar Pemikiran
Sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN)  Syarif Hidayatullah Jakarta berkewajiban membekali pengalaman lapangan di bidang kependidikan bagi Mahasiswa agar dapat mempersiapkan diri menjadi guru yang profesional di bidangnya. Pengalaman lapangan ini merupakan aplikasi dari teori-teori (ilmu-ilmu) yang sudah dipelajari di kampus.

Selama ini pengalaman tersebut diberikan dalam sebuah mata kuliah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) II dan dimanifestasikan dalam praktik mengajar di sekolah/madrasah (real teaching) dan atau pengadministrasian kependidikan. Sebelum mengambil mata kuliah ini mahasiswa harus menyelesaikan mata kuliah PPL I (micro teaching) dan lulus dengan nilai minimal 70 (B). Di samping itu, mahasiswa juga diwajibkan mengikuti dan lulus mata kuliah pengabdian masyarakat yang lazim disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian dari pelaksanaan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mata Kuliah tersebut dilaksanakan secara terpisah dan masing-masing berdiri sendiri.

Dalam praktiknya, kegiatan KKN didominasi oleh praktik keguruan dan pengajaran, baik di jalur sekolah maupun luar sekolah. Demikian tersebut telah membawa implikasi sekaligus. Pertama kegiatan KKN menjadi tumpang tindih dengan kegiatan PPL II. Lebih dari itu, karena praktek keguruan yang dilakukan mahasiswa pada saat KKN hanya dipandang sebagai kegiatan pengabdian, pelaksanaan tidak mengikuti prosedur, mekanisme dan rambu-rambu yang berlaku dalam praktek mengajar. Hal ini  semakin diperparah oleh pembimbing KKN yang bukan dosen kependidikan, Dengan demikian proses dan hasilnya menjadi tidak efektif. KKN memberi peluang kepada mahasiswa non kependidikan yang menjadi peserta KKN untuk melakukan kegiatan kependidikan dan keguruan. Hal ini  mengaburkan ciri khas keguruan sebagai profesi yang dihasilkan khusus oleh LPTK dengan profesi lainnya dan sekaligus memberi citra bahwa keguruan bukan sebuah profesi, melainkan sebagai kegiatan yang dapat dilakukan siapa saja secara alami.

Selama ini, pelaksanaan PPL II yang diharapkan dapat memberikan pengalaman awal bagi praktikan belum dapat berjalan secara optimal. Indikasinya adalah semakin kerasnya kritik dari para pengguna (user) terhadap kompetensi profesional alumni FITK. Kritik tersebut muncul antara lain pada saat diselenggarakan workshop oleh FITK yang menghadirkan user dan stake holder. Rendahnya kompetensi profesional mahasiswa FITK menunjukan kurangnya bekal pengalaman yang diberikan kepada mereka.

Untuk menjawab hal tersebut, dipandang perlu adanya upaya secara sungguh-sungguh. Wujud perbaikan itu bukan sekedar pembenahan pada tingkat pelaksanaan, melainkan juga perbaikan pada tingkat konsepsional dengan merumuskan ulang makna pengabdian pada masyarakat bagi FITK. Ranah pengabdian pada masyarakat bagi FITK adalah komunitas pendidikan secara khusu, meliputi komponen sekolah, madrasah, dan atau intansi pendidikan lainnya. Oleh karena itu, pengabdian pada masyarakat adalah komunitas pendidikan. Dengan demikian, KKN bagi mahasiswa FITK harus difokuskan pada bidang pengabdian di bidang pendidikan.

Untuk menghindari pengulangan tumpang tindih antara kegiatan KKN, PPL II, dan penelitian kependidikan, perlu dirumuskan kegiatan yang mampu mengintegrasikan ketiga unsur tersebut. Kegiatan itulah yang dinamakan Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT). Selanjutnya untuk mendukung dan menjamin terlaksananya kegiatan tersebut, dipandang perlu adanya satu badan pengelolan yaitu LAB UPT FITK.

B.       Pengertian PPKT
Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) adalah kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa FITK dalam rangka menerapkan dan mengembangkan kompetensi pedagogik, personal, sosial, dan profesional yang berwujud dalam cakupan kinerja mahasiswa praktikan dalam aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap dan prilaku keguruan yang dialamisecara nyata di madrasah/sekolah.
PPKT merupakan kegiatan intrakurikuler yang mencakup kegiatan praktik mengajar yang merupakan aspek pendidikan, praktik penelitian kependidikan, dan praktik pengelolaan kependidikan lainnya di madrasah/sekolah yang merupakan aspek pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, PPKT mencakup tiga dharma perguruan tinggi. Sebagai mata kuliah, kegiatan iniberbobot 6 sks yang pelaksanaannya sepenuhnya di madrasah/sekolah praktik.

C.   Landasan Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan PPKT adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3.      Peraturan Pemerintah Nomor.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5.      Keputusan Presiden RI nomor 31 Tahun 2002 tentang perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
6.       Keputusan Dekan FITK Nomor 66 Tahun 2005 tentang Kegiatan PPKT

D.   Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan dasar-dasar sebagai berikut:
1.        Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
2.        Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.        Guru mendakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4.        Guru menciptakan suasana kehidupan madrasah/ sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.        Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar madrasah atau sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan kependidikan.
6.        Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengambangkan dan meningkatkan mutu profesinal
7.         Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya.
8.        Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesi sebagai sarana pengabdiannya
9.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

E.        Tujuan
PPKT bertujuan untuk melatih mahasiswa agar memiliki kemantapan kemampuan dalam menggunakan ilmuyang dipelajarinya dalam situasi nyata baik ilmu yang terkait dengan bidang kependidikan atau pembelajaran maupun substansi bidang ilmu melalui kegiatan mengajar dan tugas-tugas pengelolaan kependidikannya

F.     Ruang Lingkup
PPKT mencakup kegiatan mengajar, pengelolaan kependidikan lainnya di madrasah/sekolah, dan penelitian kependidikan. Kegiatannya meliputi merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, kegiatan pengelolaan kependidikan, serta penelitian kependidikan di madrasah/sekolah.

G.   Persyaratan Mahasiswa
  1. Telah menyelesaikan mata kuliah 110 sks untuk program S1 yang dibuktikan dengan foto copy Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester sebelumnya (IPS 1-7).
  2. Telah lulus mata kuliah Micro Teaching dan atau memperoleh rekomendasi dari dosen pengampu mata kuliah Micro Teaching serta lulus mata kuliah rumpun pembelajaran dengan nilai minimal B.
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester dilaksanakannya PPKT yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran kuliah dan Kartu rencana Studi (KRS)
  4. Harus mengikuti “kegiatan prapraktik dan dan pertemuan persiapan” sebelum ke madrasah/sekolah
  5. Hanya dibolehkan mengambil mata kuliah skripsi
  6. Bersedia bersikap dan berprilaku sebagai seorang pendidik yang digugu dan ditiru terutama selama melaksanakan kegiatan PPKT.

H.    Persyaratan Pembimbing
1.        Guru Pamong
a.      Berkualifikasi jenjang pendidikan S1 (strata satu) dan memiliki latar belakang kependidikan. Bagi yang berlatar belakang non kependidikan memiliki akta mengajar/ sertifikat pendidik.
b.      Diutamakan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik/ guru profesional dari program sertifikasi guru.
c.       Mata pelajaran yang diampu sesuai dengan jurusan/program studi mahasiswa praktikan yang dibimbing dan atau telah mengajar mata pelajaran tersebut minimal 2 tahun berturut-turut.
d.      Guru tetap di madrasah/sekolah setempat dan berpengalaman mengajar di bidangnya minimal 2 tahun.
e.      Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
f.        Minimal golongan IIIb (Guru Madya Tk.I)
g.      Memahamai konsep PPKT yang akan diterapkan di madrasah/sekolah.
h.      Memiliki sertifikat pepraktik sebagai guru pamong, dan atau telah mengikuti kegiatan pepraktik guru pamong dan pertemuan persiapan.
i.        Bersedia meluangkan waktu yang cukup untuk membimbing mahasiswa selama kegiatan PPKT berlangsung.
j.        Berkepribadian baik dan dapat diteladani oleh mahasiswa praktikan
k.      Bersedia memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengaplikasikan inovasi proses pembelajaran.
2.      Dosen Pembimbing
a.      memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 (magister)
b.      berpangkat fungsional sebagai lektor
c.       diuatamakan yang memiliki sertifikat pepraktik sebagai dosen pembimbing.
d.      Memahami pelaksanaan PPKT yang mencakup kegiatan mengajar (merencanakan dan melaksanakan pembelajaran), kegiatan pengelolaan pendidikan dan penyusunan laporan
e.      Bersedia melaksanakan tugas membimbing mahasiswa praktikan secara utuh
f.        Bersedia meluangkan waktu membimibng mahasiswa sesuai dengan jurusan/program studinya.

I.        Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan program PPKT ini bersumber dari :
1.      DIPA (Dana Isisan Pelaksanaan Anggaran) berasal dari dana SPP dan Praktikum
2.      DOP (Dana Operasional Pendidikan)
3.      Kontribusi Mahasiswa
4.      Sumber lainnya yang halal, legal, dan tidak mengikat



BAB II

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN ORGANISASI PELAKSANA PPKT


A.  Pembina PPKT
1.      Pimpinan Fakultas
a.      Dekan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan PPKT
b.      Pembantu Dekan Bidang Akademik membantu dalam merencanakan, melaksanakan dan memantau bidang akademik terkait dengan kegiatan PPKT
c.        Pembantu dekan Bidang Administrasi Umum membantu dalam menetapkan kebijakan terkait dengan penyediaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran
d.      Pembantu dekan Bidang Kemahasiswaan membantu dalam membina mahasiswa dalam penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler siswa yang dilaksanakan oleh mahasiswa praktikan.
e.      Dekan/Pembantu dekan Bidang Akademik (PD I) bertugas membantu Rektor dalam membina para pelaksana dan memantau seluruh kegiatan
f.        Ketua Jurusan/Program Studi dan Sekretaris Jurusan bertugas menyediakan data mahasiswa peserta praktikan dan dosen pembimbing.
2.      Unsur Madrasah/Sekolah
a.      Kepala madrasah/Sekolah bertanggung jawab atas penyediaan satuan pendidikan sebagai tempat pelaksanaan PPKT
b.      Kepala Madrassah/sekolah memantau pelaksanaan kegiatan dan berkoordinasi dengan fakultas terkait dengan pelaksanaan PPKT.

B.   Pengelola dan Pelaksana PPKT
1.      Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lab FITK
a.      Tim Pengembang PPKT
Tim Pengembang PPKT bertugas, (a) memberikan gagasan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan; (b) Menyiapkan pedoman; (c) melakukan MONEV pelaksanaan kegiatan; (d) membantu menangani kasus-kasus khusu mahasiswa. Tim ini dibentuk Dekan.
b.     Kepala UPT Laboratorium Fakultas
Kepala UPT Laboratorium Fakultas bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai berikut:
(1)   Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan kerjasama dengan madrasah/sekolah dan pihak terkait lainnya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dekanat;
(2)   Merencanakan, menyelenggarakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan PPKT;
(3)   Menelaah laporan hasil pelaksanaan dari pimpinan pamong/ kepala Madrasah/Sekolah, guru pamong, pamong pengelolaan kependidikan, dosen pembimbing dan atau hasil monitoring dan evaluasi;
(4)   Menangani kasus-kasus khusus yang ditemui mahasiswa dalam kegiatan PPKT;
(5)   Melaporkan keseluruhan pelaksanaan kepada Dekan
c.      Kepala Sub Bagian Administrasi UPT Laboratorium Fakultas.
Kepala Sub Bagian Administrasi UPT Laboratorium Fakultas membantu tugas-tugas Kepala UPT Laboratorium Fakultas dalam teknis administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
d.     Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing bertugas, (a) mengadakan pertemuan konsultasi terbimbing di madrasah/sekolah praktik; (b) membantu mengentaskan masalah yang dialami mahasiswa; (c) memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan; (d) membimbing penulisan dan menilai laporan mahasiswa; (e) menerima buku evaluasi dan laporan mahasiswa dari guru pamong dan menyerahkan ke UPPL; (f) mencatat kegiatan-kegiata yang dilakukan dan masalah-masalah yang ditemui, dalam buku cataatan dan mencarikan alternatif pemecahannya; (g) menghadiri dan menilai ujian akhir mahasiswa di madrasah/sekolah praktik.
e.      Staf tata usaha
Staf Tata Usaha bertugas membantu kepala dalam bidang adminitrasi.
f.       Ketua dan Sekretaris Jurusan
Ketua dan Sekretaris Jurusan bertugas (a) menyeleksi calon mahasiswa yang akan mendaftar ke UPT; (b) memantau selama kegiatan berlangsung.

2.      Madrasah/sekolah tempat praktik
a.      Pimpinan pamong (kepala madrasah/sekolah),
Pimpinan pamong bertugas :
1)     Menerima mahasiswa sebagai keluarga di masdrasah/sekolahnya agar mereka tidak merasa asing berada di masdrasah/sekolah tersebut
2)     Memfasilitasi mahasiswa untuk melaksanakan orientasi/observasi, partisipasi serta praktik mengajar terbimbing dan non mengajar
3)     Mengusahakan dan memelihara kelancaran jalannya pelaksanaan kegiatan
4)     Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan diskusi-diskusi yang diadakan di masdrasah/sekolah.
5)     Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dan mempelajari administrasi manajemen pendidikan dengan segla aspeknya serta tugas-tugas kependidikan lainnya.
6)     Memberi bimbingan dan bantuan kepada mahasiswa serta guru pamong dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul saat pelaksanaan kegiatan
7)     Mengkoordinasikan mahasiswa dalam kegiatan non mengajar baik di masdrasah/sekolah maupun luar masdrasah/sekolah.
b.     Guru pamong
Guru Pamong bertugas :
1)   Menjelaskan/mensosialisasikan kepada mahasiswa tentang tugas-tugas seorang guru
2)     Memperkenalkan mahasiswa kepada siswa-siswa di masdrasah/sekolah praktik
3)     Memberi penjelasan kepada mahasiswa tentang masalah-masalah rutin dalam kelas, peraturan-peraturan dalam kelas, dan sebagainya
4)    Memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang alat-alat pengajaran (media pengajaran), sumber-sumber belajar yang tersedia di masdrasah/sekolah, serta pemakaian dan penggunaannya
5)   Menyediakan dan mempersiapkan kelas untuk mahasiswa yang akan melakukan praktik mengajar (jumlah jam mengajar untuk setiap mahasiswa maksimum 6 (enam) kali pertemuan/tatap muka setiap minggu. Jika jam mengajar di masdrasah/sekolah praktik termasuk yang ditentukan kurang dari jam maksimum, guru pamong dibolehkan membawa mahasiswa ke masdrasah/sekolah yang sederajat selama hal tersebut tidak melebihi pertemuan maksimum mingguan yang ditentukan
6) Memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam perencanaan dan pelaksanaan praktik mengajar
7)     Mendiskusikan masalah-masalah yang ditemui dalam pembimbingan, dimana perlu bersama pimpinan pamong untuk dicarikan jalan keluarnya
8)     Mencatat kemajuan praktik mahasiswa di dalam buku evaluasi
9)   Menguji dan menilai kegiatan mengajar yang telah dilaksnakan mahasiswa serta mencatat hasilnya pada buku evaluasi
10) Menyerahkan buku evaluasi mahasiswa kepada dosen pembimbing
c.      Kepala urusan Ketatausahaan masdrasah/sekolah
Kepala urusan madrasah/sekolah bertugas :
Membantu pimpinan pamong dan wakil pimpinan pamong dan bertindak sebagai pamong pengelolaan kependidikan dalam urusan administrasi di masdrasah/sekolah praktik.
1.      Memberi tugas administrasi sekolah/madrasah
2.      Memberi penilaian secara kualitatif terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan praktikan bidang pengabdian kependidikan (kegiatan kependidikan dan kegiatan administrasi kependidikan)
3.      Memberikan penilaian secara kualitatif terhadap kompetensi kepribadian praktikan yang tercermin dalam semua perilaku dan sikapnya selama berada di sekolah dan madrasah



BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM

A. Persiapan
       Mahasiswa peserta Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) telah menguasai materi bidang studi, mengikuti pengenalan lapangan (calon masdrasah/sekolah praktik) seawal mungkin. Mahasiswa juga harus memeiliki ketrampilan-ketrampilan dasar keguruan yang terkait dengan pelaksanaan PPKT.

B. Pelaksanaan
1. Pendaftaran Mahasiswa
a.    Mahasiswa mendaftar ke Jurusan/Program Studi masing-masing dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sesuai jadwal yang ditetapkan
b.    Mata kuliah ini terdaftar pada semester yang bersangkutan pada KRS
c.    Tidak dibolehkan mengambil mata kuliah lain kecuali skripsi.
2. Perekrutan guru pamong dan dosen pembimbing
a.    Guru  pamong dan pamong pengelolaan kependidikan diusulkan oleh kepala masdrasah/sekolah berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
b.    Dosen pembimbing diusulkan oleh Ketua Jurusan untuk selanjutnya ditetapkan dekan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan
3.   Penetapan Madrasah/sekolah
Madrasah/sekolah ditetapkan berdasarkan persyaratan dan persetujuan bersama dan atau atas kerjasama antara fakultas dengan kepala Madrasah/sekolah. Madrasah/sekolah tempat pelaksanaan PPKT telah diakreditasi dengan hasil status akreditasi B dan dapat dipertimbangkan Madrasah/sekolah yang akreditasinya C.
4.   Pelatihan dan Pertemuan Pembekalan
Kegiatan pelatihan dan pembekalan PPKT dilakukan sebelum mahasiswa ditempatkan dan atau dikirim ke Madrasah/sekolah.
a.    Pelatihan Mahasiswa
Materi pelatihan terdiri dari kompetensi dan kode etik guru Indonesia, pengertian, ruang lingkup, pelaksanaan di madrasah/sekolah, sistem bimbingan dan evaluasi serta program kegiatan PPKT.
b.   Pertemuan Guru Pamong
Materi pertemuan terdiri dari pengertian, program kegiatan, sistem pembimbingan, sistem evaluasi dan sosialisasi kegiatan di madrasah/sekolah.
c.     Pertemuan dosen pembimbing
Materi pertemuan terdiri dari ruang lingkup, organisasi pengelolaan dan madrasah/sekolah, program dan kegiatan, sistem pembimbingan dan evaluasi, serta uraian tugas dan tanggung jawab dosen pembimbing dalam pelaksanaan PPKT di madrasah/sekolah latihan.

5.      Mengantar dan menjemput mahasiswa
Pengantaran dan penjemputan mahasiswa ke/dari madrasah/sekolah latihan dilaksanakan oleh dosen pembimbing.

6.      Tata tertib mahasiswa praktikan di madrasah/sekolah
1)     Tata tertib
a.   Berpenampilan dan berpakaian sesuai kepribadian seorang guru
b.   Mematuhi dan menyesuaikan diri dengan peraturan madrasah/sekolah
c.   Mengikuti petunjuk guru pamong/pimpinan madrasah/sekolah dan dosen pembimbing
d.   Menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh staf pengajar, staf administrasi dan teman sejawat.
e.   Membina hubungan baik dengan siswa, orangtua siswa dan lingkungan/masyarakat dan lembaga sekitar.
f.    Hadir setiap hari sesuai jadual ditetapkan, dapat meninggalkan madrasah/sekolah dengan alasan bimbingan skripsi dan/atau tugas akhir (membawa bukti hasil konsultasi yang ditandatangani pembimbing) serta kegiatan lainnya atas seizin guru pamong dan/atau pimpinan madrasah/sekolah.
2)     Jenis Pelanggaran
Pelanggaran pelaksanaan PPKT dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Pelanggaran administratif, meliputi, antara lain: tidak mengisi daftar hadir dalam pembelakalan, tidak menyerahkan laporan
2.      Pelanggaran akademik, antara lain meliputi: tidak menyiapkan RPP, tidak hadir dalam melaksanakan tugas sebagai guru praktikan tanpa alasan, tidak membuat laporan penelitian, dan tidak melaksanakan pengabdian.
3.      Pelanggaran etika (kesusilaan), antara lain meliputi: melanggar tata tertib di sekolah/madrasah tempat PPKT, merokok di lingkungan sekolah/madrasah, mengenakan busana yang tidak sopan dan tidak Islami, menyalahgunakan narkoba dan miras.



3)     Sangsi
Peserta yang melalaikan tugas, melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku diberi teguran lisan, tertulis serta sanksi tidak lulus sesuai dengan kapasitas pelanggarannya.

7.      Kegiatan pembimbingan
a.    Kegiatan orientasi
Kegiatan orientasi (pengenalan lapangan) dan penyiapan program, untuk mengenal dengan baik seluruh aspek yang ada di madrasah/sekolah latihan (fisik, administrasi, akademik, dan sosial) yang dibimbing oleh pimpinan madrasah/sekolah, guru pamong dan dosen pembimbing. Kegiatan pengenalan lapangan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penelaahan hasil orientasi. Informasi diperoleh melalui observasi, wawancara, analisis dokumentasi pengadministrasian instrumen dan sebagainya.
Kegiatan orientasi berlangsung 2 (dua) minggu di madrasah/sekolah latihan, dan 1 (satu) minggu di kampus untuk memantapkan program dengan bimbingan dosen pembimbing untuk menyiapkan:
Program/jadual menyeluruh selama PPKT berlangsung (contoh format dapat dilihat pada lampiran 2.
Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelayanan (RPP) yang akan digunakan disusun dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing. Kegiatan konsultasi dibuktikan dengan surat keterangan dari guru pamong dan dosen pembimbing (Contoh format dapat dilihat pada lampiran 3.

b.   Praktik mengajar
1)  Praktik  Mengajar Terbimbing (LMT).
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih mahasiswa bertanggung jawab melaksanakan tugas sebagai guru. Kegiatan ini di bawah bimbingan penuh guru pamong dan dosen pembimbing. Pendekatan yang digunakan dalam kepembimbingan adalah supervisi klinis. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain adalah:
a.       Merencanakan dan menyusun silabus, serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelayanan (RPP) Satuan Layanan (SL) atau bentuk perangkat lainnya sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
b.      Melaksanakan kegiatan latihan mengajar di kelas
c.       Melakukan penilaian terhadap kegiatan belajar siswa
d.      Menganalisis dan    mendiskusikan  pelaksanaan pengajaran/pelayanan tersebut dengan guru pamong dan dosen pembimbing.

Frekuensi latihan terbimbing minimal 4 kali dipantau menggunakan format sebagaimana dalam lampiran. Fokus dalam latihan ini adalah pada persiapan proses pembelajaran/pelayanan dan keterampilan dasar mengajar/membimbing.
Persyaratan untuk boleh pindah kepada tahap latihan mengajar mandiri adalah bila rata-rata nilai pemantauan sekurang­kurangnya 2.5.
2). Praktik Mengajar Mandiri (LMM)
Kegiatan ini bertujuan melatih mahasiswa untuk bertanggung jawab penuh sebagai seorang guru. Dalam kegiatan ini guru pamong dan dosen pembimbing sudah semakin mengurangi peranan supervisinya, tetapi dalam waktu-waktu tertentu (satu atau tiga kali seminggu) pertemuan balikan masih perlu dilakukan untuk membimbing mahasiswa agar dapat melakukan refleksi secara lebih mendalam atas pengalaman-pengalamannya dalam latihan. Latihan mengajar mandiri dipantau minimal 3 kali menggunakan format lampiran. Hasilnya menjadi pertimbangan bagi mahasiswa untuk mengikuti ujian akhir PPKT.

c.    Kegiatan pengelolaan kependidikan
Kegiatan Kependidikan merupakan kegiatan mahasiswa PPKT selama berada di madrasah/sekolah di luar kegiatan pembelajaran di kelas.
Ruang lingkup kegiatan:
1)    Memberi bimbingan kepada siswa yang menemui kesulitan dalam kegiatan belajar, jika perlu melaksanakan konsultasi dengan orang tua/wali siswa.
2)    Mengerjakan tugas administrasi kelas dan madrasah/sekolah, misalnya daftar hadir, daftar nilai, daftar induk, daftar mutasi guru, mutasi siswa, dan lain-lain.
3)    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler seperti: kegiatan pramuka, palang merah remaja, sepala, UKS, dan kemah bakti dan pembentukan/pembimbingan kelompok belajar magang dsb.
4)    Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan madrasah/sekolah, seperti upacara bendera, senam kesegaran jasmani, koperasi, laboratorium, kepustakaan, wirid, dan upacara peringatan hari besar.
5)    Melibatkan diri dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan atau Musyawarah Guru Pembimbing (MGP)
6)    Mengetahui struktur dan tata kerja madrasah/sekolah, Komite Madrasah/sekolah, Osis, dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
7)    Mengetahui/mempelajari proses kenaikan pangkat guru dan staf administrasi.
Langkah-langkah kegiatan itu meliputi perencanaan, pendiskusian, dengan pimpinan pamong dan dosen pembimbing. Surat–menyurat yang diperlukan untuk kegiatan Kependidikan lainnya di luar madrasah/sekolah dikeluarkan oleh pimpinan pamong.

d.   Kegiatan Penelitian Kependidikan
Kegiatan ini merupakan kegiatan latihan untuk mengembangkan, menemukan, atau menguji kebenaran suatu pengetahuan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode-metode ilmiah
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penelitian lapangan bagi mahasiswa. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengelola kegiatan penelitaian lapangan tentang pendidikan, mampu mengungkap berbagai fenomena/permasalahan kependidikan di madrasah/sekolah dan diharapkan memiliki motivasi yang tinggi untuk melaksanakan penelitian-penelitian berikutnya sebagai sikap kreatif dan inovatif terhadap pengembangan ilmu pendidikan dan keguruan

8.      Ujian Akhir praktik mengajar
Ujian praktek mengajar dilaksanakan minimal mengajar mandiri telah dlaksanakan sebanyak 10 kali pertemuan dan kesepakatan guru pamong dan dosen pembimbing bahwa mahasiswa telah mencapai kualitas yang cukup mandiri dan mahasiswa juga menyatakan siap untuk diuji. Beberapa hari sebelumnya mahasiswa menyiapkan silabus dan RPP/RSL (Rencana Satuan Layanan) yang disetujui oleh guru pamong dan dosen pembimbing. Format penilaian menggunakan lampiran.

9.      Monitoring dan evaluasi PPKT
Monitoring dan Evaluasi terhadap administrasi pelaksanaan PPKT dilaksanakan oleh tim pelaksana PPKT melalui monitoring lapangan dan wawancara terhadap mahasiswa, dosen pembimbing, guru pamong, pimpinan pamong, dan siswa. (Instrumen MONEV PPKT)

  1. Blok Waktu PPKT
PPKT dilaksanakan selama satu semester (16 minggu), dua kali setahun (Juli – Desember dan Januari – Juni) dengan rincian sebagai berikut
1.      Observasi/orientasi (termasuk penyusunan Program): 2 minggu pertama.
2.      Kegiatan asistensi mengajar dan pengelolaan kependidikan: 2 minggu efektif
3.      Kegiatan mengajar, penelitian dan Kependidikan lainnya : 10 minggu efektif .
4.      Ujian praktek mengajar : 2 minggu terakhir
5.      Pengalokasian waktu  tersebut disesuaikan dengan sistem yang berlaku di madrasah/sekolah
6.      Selama satu semester mahasiswa peserta diwajibkan hadir dan berpartisipasi aktif di madrasah/sekolah setiap hari jam kerja, kecuali bagi yang sedang menulis skripsi atau tugas akhir dapat minta izin 1 hari per­minggu untuk konsultasi dengan dosen pembimbing di kampus. Untuk ini harus ada bukti berupa surat keterangan dari dosen pembimbing skripsi/tugas akhir (Contoh format pada lampiran 3)

D. Tempat PPKT
Kegiatan PPKT dilaksanakan di madrasah/sekolah yang meliputi  MI/SD, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMK/SMALB  yang terakreditasi B dan dapat dipertimbangkan madrasah/sekolah yang akreditasinya C

E. Penilaian
Penilaian PPKT terdiri dari penilaian yang terkait dengan kompetensi pedagogic, akademik, kepribadian, dan sosial. Juga terkait dengan kompetensi pengelolaan kependidikan, penelitian, dan penulisan laporan. Penilaian dilakukan oleh guru pamong, pamong pengelolaan kependidikan, teman sejawat, dan dosen pembimbing.


BAB IV
PENUTUP
Buku pedoman PPKT ini diterbitkan untuk dapat dipergunakan, sebagai pedoman bagi dosen pembimbing, kepala madrasah/sekolah/wakil kepala madrasah/sekolah, guru pamong, dan mahasiswa yang mengikuti PPKT tersebut,agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.



                            BUKU PEDOMAN
PRAKTIK PROFESI KEGURUAN TERPADU (PPKT)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)






 













Oleh:

TIM PELAKSANA
PPKT 2013






FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

TIM PENYUSUN
PRAKTIK PROFESI KEGURUAN TERPADU (PPKT)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)

Penanggung Jawab:
Prof.Dr Rif’at Sauqi, MA

Pengarah:
Abdul Rozak, M.Si.
Nurlena, PhD

Pelaksana
Ketua:
A.      Royani, M.Hum.
Sekretaris:
Moch. Noviadi Nugroho, M.Pd
Bendahara:

Anggota:

Pembaca Ulang dan Perevisi:
Drs. Muhbib Abdul Wahab, MA.
Maifalinda Fatra, M.Pd.
Fauzan, MA
Yudhi Munadhi, MA
 

Sekretariat:
Jafar
Imam







Tidak ada komentar:

Posting Komentar