BUKU PEDOMAN
PRAKTEK PROFESI KEGURUAN TERPADU
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
KATA PENGANTAR
Salah
satu program strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta adalah pembinaan dan pengembangan profesi keguruan bagi
para mahasiswa agar menjadi guru yang memiliki kompetensi akademik,
profesionalitas, kepribadian dan sosial dengan baik. Mereka diharapkan memiliki
kebanggaan profesi, dan mampu membawa/beradaptasi dengan baik terhadap school community sehingga berdampak pada
kemajuan sekolah/madrasah tempat mereka bekerja. Atas dasar gagasan tersebut,
FITK merekontruksi praktik keguruan yang semula hanya praktik mengajar didalam kelas
dengan waktu yang sangat minim, kini mereka harus mempunyai pengalaman
komprehensif tentang sekolah/madrasah. Pengalaman dimaksud tidak semata
menyampaikan pelajaran didepan kelas, tetapi juga merancang perencanaan dan
pengembangan sekolah/madrasah, serta berbagai kegiatan lain yang memiliki
signifikansi dengan pembinaan dan pengembangan profesi keguruan mereka.
Terkait perubahan model praktik
keguruan tersebut, FITK telah menyusun buku pedoman Praktik Profesi Keguruan
Terpadu (PPKT) yang berisi deskripsi tentang tahap-tahap kegiatan yang harus
dilakukan oleh setiap mahasiswa dalam mengikuti kegiatan tersebut. Buku pedoman
ini menjelaskan berbagai aktivitas yang harus dilakukan mahasiswa selama mereka
bereda disekolah/madrasah, hak-hak layanan yang mereka peroleh dari guru pamong
dan dosen pembimbing, berbagai tugas yang harus dipenuhi dan pola penilaian
yang dijadikan acuan baik oleh guru pamong maupun dosen pembimbing.
Dalam kesempatan ini, pimpinan
fakultas mengucapkan terima kasih kepada para pembantu dekan, laboratorium,
ketua jurusan, dosen pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan guru pamong yang
tulus bekerja sama dengan FITK pada kegiatan PPKT dalam rangka mempersiapkan
para mahasiswa menjadi guru professional. Kami juga mengucapkan penghargaan
yang tinggi terhadap apresiasi yang sangat baik dari para mahasiswa untuk
melaksanakan kegiatan PPKT dengan penuh komitmen, dedikasi, loyalitas, disiplin
dan akuntabilitas dengan harapan pengalaman pembelajaran yang diperoleh dari
kegiatan PPKT dapat menjadi professional
capital kelak mereka menjadi guru dan tenaga kependidikan yang
professional, sehingga dapat mengantarkan pembangunan SDM bangsa yang
berkualitas dan unggul.
Jakarta,
Januari 2013
Dekan
ttd.
Prof.
Dr.H. Rif’at Syauqi Nawawi, MA.
NIP. 19520520 198103 1 001
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. ..... . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . ....................... i
DAFTAR
ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . ................... ii
BAB
I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .................... 1
A.
Dasar
Pemikiran .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 1
B.
Pengertian PPKT .................... . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . …. . . . . . . . . . . . 2
C.
Landasan
Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . . . . . . . . . . . 2
D.
Kode
Etik Guru …………………………………………………………………..……………
3
E.
Tujuan
. ............... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ..
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
F.
Ruang Lingkup .............................................................................................. 4
G.
Syarat-Syarat
Peserta . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . 4
H.
Syarat-Syarat Pembimbing ............................................................................. 4
I.
Pembiayaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
BAB
II TUGAS,
TANGGUNG JAWAB, DAN ORGANISASI PELAKSANA PPKT ……………………..
6
A.
Pembina
PPKT ………………………………... . . . . . . . . . . ………… . . . . . . . . . . . . 6
B.
Pengelola
dan Pelaksana PPKT. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . 6
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . ...............
10
A.
Persiapan.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ………………. . . . . .
……. . . 10
B.
Pelaksanaan.
. . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . ………………………….. . . . . ……… . . 10
C.
Blok
Waktu PPKT ………………………………………………………………………………
10
D.
Tempat
PPKT ……………………………………………………………………………………
15
E.
Penilaian
…………………………………………………………………………………………. 15
BAB IV PENUTUP......……....................................................................................................... . 16
Daftar Lampiran
Lampiran 1 :Form 1 = Instrumen Penilaian
Praktik Mengajar
Lampiran
2 : Form 2 = Instrumen Penilaian RPP
Lampiran 2 :Form
2 = Nilai Kompetensi Kepribadian
Lampiran
3 :Form 3.a = Laporan Hasil Kegiatan Pengabdian
Kependidikan (Kegiatan Kependidikan)
Lampiran 4 :Form
3.b, = Laporan Hasil Kegiatan Pengabdian
Kependidikan (Kegiatan
Administrasi Pendidikan)
Lampiran 5 :Form
4.a = Hasil Pengamatan Teman Sebaya
Lampiran 6 :Form 4.b
= Hasil Pengamatan Teman Sebaya
Lampiran 7 :Form 5
= Penilaian Laporan Penelitian
Lampiran 8
:Form 6 =Form Lembar Observasi Sekolah
Lampiran 9
:Form 7 =Form Lembar Observasi Aktivitas
Belajar Siswa
Lampiran 10
:Form 8 =Form Lembar Observasi Kegiatan Belajar Siswa
Lampiran
11: Form 9 = Format Penilaian Laporan Pelaksanaan PPKT
Lampiran 12
:Form 10 = Nilai Akhir PPKT
Lampiran 13
:Form 11 = Visiting Dosen Pembimbing
Lampiran 14
:Form 12 = Daftar Hadir Mahasiswa Di Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar
Pemikiran
Sebagai
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta berkewajiban membekali pengalaman lapangan
di bidang kependidikan bagi Mahasiswa agar dapat mempersiapkan diri menjadi
guru yang profesional di bidangnya. Pengalaman lapangan ini merupakan aplikasi
dari teori-teori (ilmu-ilmu) yang sudah dipelajari di kampus.
Selama
ini pengalaman tersebut diberikan dalam sebuah mata kuliah Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) II dan dimanifestasikan dalam praktik mengajar di
sekolah/madrasah (real teaching) dan atau pengadministrasian kependidikan.
Sebelum mengambil mata kuliah ini mahasiswa harus menyelesaikan mata kuliah PPL
I (micro teaching) dan lulus dengan nilai minimal 70 (B). Di samping itu,
mahasiswa juga diwajibkan mengikuti dan lulus mata kuliah pengabdian masyarakat
yang lazim disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian dari pelaksanaan salah
satu Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mata Kuliah tersebut dilaksanakan secara
terpisah dan masing-masing berdiri sendiri.
Dalam
praktiknya, kegiatan KKN didominasi oleh praktik keguruan dan pengajaran, baik
di jalur sekolah maupun luar sekolah. Demikian tersebut telah membawa implikasi
sekaligus. Pertama kegiatan KKN menjadi tumpang tindih dengan kegiatan PPL II.
Lebih dari itu, karena praktek keguruan yang dilakukan mahasiswa pada saat KKN
hanya dipandang sebagai kegiatan pengabdian, pelaksanaan tidak mengikuti
prosedur, mekanisme dan rambu-rambu yang berlaku dalam praktek mengajar. Hal
ini semakin diperparah oleh pembimbing
KKN yang bukan dosen kependidikan, Dengan demikian proses dan hasilnya menjadi
tidak efektif. KKN memberi peluang kepada mahasiswa non kependidikan yang
menjadi peserta KKN untuk melakukan kegiatan kependidikan dan keguruan. Hal
ini mengaburkan ciri khas keguruan
sebagai profesi yang dihasilkan khusus oleh LPTK dengan profesi lainnya dan
sekaligus memberi citra bahwa keguruan bukan sebuah profesi, melainkan sebagai
kegiatan yang dapat dilakukan siapa saja secara alami.
Selama
ini, pelaksanaan PPL II yang diharapkan dapat memberikan pengalaman awal bagi
praktikan belum dapat berjalan secara optimal. Indikasinya adalah semakin
kerasnya kritik dari para pengguna (user) terhadap kompetensi profesional
alumni FITK. Kritik tersebut muncul antara lain pada saat diselenggarakan
workshop oleh FITK yang menghadirkan user dan stake holder. Rendahnya
kompetensi profesional mahasiswa FITK menunjukan kurangnya bekal pengalaman
yang diberikan kepada mereka.
Untuk
menjawab hal tersebut, dipandang perlu adanya upaya secara sungguh-sungguh.
Wujud perbaikan itu bukan sekedar pembenahan pada tingkat pelaksanaan,
melainkan juga perbaikan pada tingkat konsepsional dengan merumuskan ulang
makna pengabdian pada masyarakat bagi FITK. Ranah pengabdian pada masyarakat
bagi FITK adalah komunitas pendidikan secara khusu, meliputi komponen sekolah,
madrasah, dan atau intansi pendidikan lainnya. Oleh karena itu, pengabdian pada
masyarakat adalah komunitas pendidikan. Dengan demikian, KKN bagi mahasiswa
FITK harus difokuskan pada bidang pengabdian di bidang pendidikan.
Untuk
menghindari pengulangan tumpang tindih antara kegiatan KKN, PPL II, dan
penelitian kependidikan, perlu dirumuskan kegiatan yang mampu mengintegrasikan
ketiga unsur tersebut. Kegiatan itulah yang dinamakan Praktik Profesi Keguruan
Terpadu (PPKT). Selanjutnya untuk mendukung dan menjamin terlaksananya kegiatan
tersebut, dipandang perlu adanya satu badan pengelolan yaitu LAB UPT FITK.
B.
Pengertian PPKT
Praktik
Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) adalah kegiatan akademik yang dilakukan
mahasiswa FITK dalam
rangka menerapkan dan mengembangkan kompetensi pedagogik, personal,
sosial, dan profesional
yang berwujud dalam cakupan kinerja mahasiswa praktikan dalam aspek
pengetahuan, ketrampilan, sikap dan prilaku keguruan yang dialamisecara nyata
di madrasah/sekolah.
PPKT
merupakan kegiatan intrakurikuler yang mencakup kegiatan praktik mengajar yang
merupakan aspek pendidikan,
praktik penelitian kependidikan, dan praktik pengelolaan kependidikan
lainnya di
madrasah/sekolah yang merupakan aspek pengabdian kepada masyarakat. Dengan
demikian, PPKT mencakup tiga
dharma perguruan tinggi.
Sebagai mata kuliah, kegiatan iniberbobot 6 sks yang pelaksanaannya sepenuhnya
di madrasah/sekolah praktik.
C.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum penyelenggaraan PPKT adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan
Pemerintah Nomor.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Undang-undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Keputusan
Presiden RI nomor 31 Tahun 2002 tentang perubahan IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
6.
Keputusan Dekan FITK Nomor 66 Tahun 2005
tentang Kegiatan PPKT
D.
Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab
itu maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan dasar-dasar sebagai
berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
2.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru mendakan komunikasi terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan madrasah/ sekolah
dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan
anak didik
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di
sekitar madrasah atau sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan kependidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengambangkan dan meningkatkan mutu profesinal
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan
mutu organisasi guru profesi sebagai sarana pengabdiannya
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
E.
Tujuan
PPKT
bertujuan untuk melatih mahasiswa agar memiliki kemantapan kemampuan dalam
menggunakan ilmuyang dipelajarinya dalam situasi nyata baik ilmu yang terkait
dengan bidang kependidikan atau pembelajaran maupun substansi bidang ilmu
melalui kegiatan mengajar dan tugas-tugas pengelolaan kependidikannya
F.
Ruang Lingkup
PPKT
mencakup kegiatan mengajar,
pengelolaan kependidikan lainnya di
madrasah/sekolah, dan penelitian kependidikan. Kegiatannya meliputi merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, kegiatan pengelolaan kependidikan,
serta penelitian kependidikan
di madrasah/sekolah.
G.
Persyaratan Mahasiswa
- Telah menyelesaikan mata kuliah 110 sks untuk program S1 yang dibuktikan dengan foto copy Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester sebelumnya (IPS 1-7).
- Telah lulus mata kuliah Micro Teaching dan atau memperoleh rekomendasi dari dosen pengampu mata kuliah Micro Teaching serta lulus mata kuliah rumpun pembelajaran dengan nilai minimal B.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester dilaksanakannya PPKT yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran kuliah dan Kartu rencana Studi (KRS)
- Harus mengikuti “kegiatan prapraktik dan dan pertemuan persiapan” sebelum ke madrasah/sekolah
- Hanya dibolehkan mengambil mata kuliah skripsi
- Bersedia bersikap dan berprilaku sebagai seorang pendidik yang digugu dan ditiru terutama selama melaksanakan kegiatan PPKT.
H.
Persyaratan Pembimbing
1.
Guru
Pamong
a.
Berkualifikasi jenjang pendidikan S1 (strata satu)
dan memiliki latar belakang kependidikan. Bagi yang berlatar belakang non
kependidikan memiliki akta mengajar/ sertifikat pendidik.
b.
Diutamakan guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik/ guru profesional dari program sertifikasi guru.
c.
Mata pelajaran yang diampu sesuai dengan
jurusan/program studi mahasiswa praktikan yang dibimbing dan atau telah
mengajar mata pelajaran tersebut minimal 2 tahun berturut-turut.
d.
Guru tetap di
madrasah/sekolah setempat dan berpengalaman mengajar di bidangnya minimal 2
tahun.
e.
Memiliki
masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
f.
Minimal
golongan IIIb (Guru Madya Tk.I)
g.
Memahamai
konsep PPKT yang akan diterapkan di madrasah/sekolah.
h.
Memiliki
sertifikat pepraktik sebagai guru pamong, dan atau telah mengikuti kegiatan
pepraktik guru pamong dan pertemuan persiapan.
i.
Bersedia
meluangkan waktu yang cukup untuk membimbing mahasiswa selama kegiatan PPKT
berlangsung.
j.
Berkepribadian
baik dan dapat diteladani oleh mahasiswa praktikan
k.
Bersedia
memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengaplikasikan inovasi proses
pembelajaran.
2.
Dosen
Pembimbing
a.
memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2
(magister)
b.
berpangkat fungsional sebagai lektor
c.
diuatamakan yang memiliki sertifikat pepraktik
sebagai dosen pembimbing.
d.
Memahami pelaksanaan PPKT yang mencakup kegiatan
mengajar (merencanakan dan melaksanakan pembelajaran), kegiatan pengelolaan
pendidikan dan penyusunan laporan
e.
Bersedia melaksanakan tugas membimbing mahasiswa
praktikan secara utuh
f.
Bersedia meluangkan waktu membimibng mahasiswa
sesuai dengan jurusan/program studinya.
I.
Pembiayaan
Biaya
penyelenggaraan program PPKT ini bersumber dari :
1. DIPA
(Dana Isisan Pelaksanaan Anggaran) berasal dari dana SPP dan Praktikum
2. DOP
(Dana Operasional Pendidikan)
3. Kontribusi
Mahasiswa
4. Sumber
lainnya yang halal, legal, dan tidak mengikat
BAB II
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN ORGANISASI PELAKSANA PPKT
A.
Pembina PPKT
1.
Pimpinan Fakultas
a.
Dekan
menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan PPKT
b.
Pembantu
Dekan Bidang Akademik membantu dalam merencanakan,
melaksanakan dan memantau bidang akademik terkait dengan kegiatan PPKT
c.
Pembantu dekan Bidang Administrasi Umum membantu
dalam menetapkan
kebijakan terkait dengan penyediaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran
d.
Pembantu
dekan Bidang Kemahasiswaan membantu dalam
membina mahasiswa dalam penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
ekstrakurikuler siswa yang dilaksanakan oleh mahasiswa praktikan.
e.
Dekan/Pembantu
dekan Bidang Akademik (PD I) bertugas membantu Rektor dalam membina para
pelaksana dan memantau seluruh kegiatan
f.
Ketua
Jurusan/Program Studi dan Sekretaris Jurusan bertugas menyediakan data
mahasiswa peserta praktikan dan dosen pembimbing.
2.
Unsur Madrasah/Sekolah
a.
Kepala
madrasah/Sekolah bertanggung jawab atas penyediaan satuan pendidikan sebagai
tempat pelaksanaan PPKT
b.
Kepala
Madrassah/sekolah memantau pelaksanaan kegiatan dan berkoordinasi dengan
fakultas terkait dengan pelaksanaan PPKT.
B.
Pengelola dan Pelaksana PPKT
1.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lab FITK
a.
Tim Pengembang PPKT
Tim Pengembang PPKT bertugas, (a)
memberikan gagasan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan; (b)
Menyiapkan pedoman; (c) melakukan MONEV pelaksanaan kegiatan; (d) membantu
menangani kasus-kasus khusu mahasiswa. Tim ini dibentuk Dekan.
b.
Kepala UPT Laboratorium Fakultas
Kepala UPT Laboratorium Fakultas
bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai berikut:
(1)
Menyiapkan
dan melaksanakan kegiatan kerjasama dengan madrasah/sekolah dan pihak terkait
lainnya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dekanat;
(2)
Merencanakan,
menyelenggarakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan PPKT;
(3)
Menelaah
laporan hasil pelaksanaan dari pimpinan pamong/ kepala Madrasah/Sekolah, guru
pamong, pamong pengelolaan kependidikan, dosen pembimbing dan atau hasil
monitoring dan evaluasi;
(4)
Menangani
kasus-kasus khusus yang ditemui mahasiswa dalam kegiatan PPKT;
(5)
Melaporkan
keseluruhan pelaksanaan kepada Dekan
c.
Kepala Sub Bagian Administrasi UPT Laboratorium
Fakultas.
Kepala Sub Bagian Administrasi UPT
Laboratorium Fakultas membantu tugas-tugas Kepala UPT Laboratorium Fakultas
dalam teknis administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
d.
Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing bertugas, (a)
mengadakan pertemuan konsultasi terbimbing di madrasah/sekolah praktik; (b)
membantu mengentaskan masalah yang dialami mahasiswa; (c) memantau perkembangan
pelaksanaan kegiatan; (d) membimbing penulisan dan menilai laporan mahasiswa;
(e) menerima buku evaluasi dan laporan mahasiswa dari guru pamong dan
menyerahkan ke UPPL; (f) mencatat kegiatan-kegiata yang dilakukan dan
masalah-masalah yang ditemui, dalam buku cataatan dan mencarikan alternatif
pemecahannya; (g) menghadiri dan menilai ujian akhir mahasiswa di
madrasah/sekolah praktik.
e.
Staf tata usaha
Staf Tata Usaha bertugas membantu
kepala dalam bidang adminitrasi.
f.
Ketua dan Sekretaris Jurusan
Ketua dan Sekretaris Jurusan bertugas
(a) menyeleksi calon mahasiswa yang akan mendaftar ke UPT; (b) memantau selama kegiatan
berlangsung.
2.
Madrasah/sekolah tempat praktik
a.
Pimpinan pamong (kepala
madrasah/sekolah),
Pimpinan pamong bertugas :
1)
Menerima
mahasiswa sebagai keluarga di masdrasah/sekolahnya agar mereka tidak merasa
asing berada di masdrasah/sekolah tersebut
2)
Memfasilitasi
mahasiswa untuk melaksanakan orientasi/observasi, partisipasi serta praktik
mengajar terbimbing dan non mengajar
3)
Mengusahakan
dan memelihara kelancaran jalannya pelaksanaan kegiatan
4)
Memberi
kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan diskusi-diskusi yang diadakan di masdrasah/sekolah.
5)
Memberi
kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dan mempelajari administrasi
manajemen pendidikan dengan segla aspeknya serta tugas-tugas kependidikan
lainnya.
6)
Memberi
bimbingan dan bantuan kepada mahasiswa serta guru pamong dalam mengatasi
berbagai masalah yang timbul saat pelaksanaan kegiatan
7)
Mengkoordinasikan
mahasiswa dalam kegiatan non mengajar baik di masdrasah/sekolah maupun luar
masdrasah/sekolah.
b.
Guru pamong
Guru Pamong bertugas :
1)
Menjelaskan/mensosialisasikan
kepada mahasiswa tentang tugas-tugas seorang guru
2)
Memperkenalkan
mahasiswa kepada siswa-siswa di masdrasah/sekolah praktik
3)
Memberi
penjelasan kepada mahasiswa tentang masalah-masalah rutin dalam kelas,
peraturan-peraturan dalam kelas, dan sebagainya
4)
Memberikan
penjelasan kepada mahasiswa tentang alat-alat pengajaran (media pengajaran),
sumber-sumber belajar yang tersedia di masdrasah/sekolah, serta pemakaian dan
penggunaannya
5)
Menyediakan
dan mempersiapkan kelas untuk mahasiswa yang akan melakukan praktik mengajar
(jumlah jam mengajar untuk setiap mahasiswa maksimum 6 (enam) kali
pertemuan/tatap muka setiap minggu. Jika jam mengajar di masdrasah/sekolah
praktik termasuk yang ditentukan kurang dari jam maksimum, guru pamong dibolehkan
membawa mahasiswa ke masdrasah/sekolah yang sederajat selama hal tersebut tidak
melebihi pertemuan maksimum mingguan yang ditentukan
6) Memberikan
bimbingan kepada mahasiswa dalam perencanaan dan pelaksanaan praktik mengajar
7)
Mendiskusikan
masalah-masalah yang ditemui dalam pembimbingan, dimana perlu bersama pimpinan
pamong untuk dicarikan jalan keluarnya
8)
Mencatat
kemajuan praktik mahasiswa di dalam buku evaluasi
9)
Menguji
dan menilai kegiatan mengajar yang telah dilaksnakan mahasiswa serta mencatat
hasilnya pada buku evaluasi
10) Menyerahkan buku evaluasi mahasiswa
kepada dosen pembimbing
c.
Kepala urusan Ketatausahaan masdrasah/sekolah
Kepala
urusan madrasah/sekolah bertugas
:
Membantu pimpinan pamong dan wakil
pimpinan pamong dan bertindak sebagai pamong pengelolaan kependidikan dalam
urusan administrasi di masdrasah/sekolah praktik.
1. Memberi
tugas administrasi sekolah/madrasah
2. Memberi
penilaian secara kualitatif terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan
praktikan bidang pengabdian kependidikan (kegiatan kependidikan dan kegiatan
administrasi kependidikan)
3. Memberikan
penilaian secara kualitatif terhadap kompetensi kepribadian praktikan yang
tercermin dalam semua perilaku dan sikapnya selama berada di sekolah dan
madrasah
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
A. Persiapan
Mahasiswa
peserta Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) telah menguasai materi bidang
studi, mengikuti pengenalan lapangan (calon masdrasah/sekolah praktik) seawal
mungkin. Mahasiswa juga harus memeiliki ketrampilan-ketrampilan dasar keguruan
yang terkait dengan pelaksanaan PPKT.
B. Pelaksanaan
1. Pendaftaran Mahasiswa
a. Mahasiswa mendaftar ke
Jurusan/Program Studi masing-masing dengan mengisi formulir pendaftaran yang
telah disediakan sesuai jadwal yang ditetapkan
b. Mata kuliah ini terdaftar pada
semester yang bersangkutan pada KRS
c. Tidak dibolehkan mengambil mata
kuliah lain kecuali skripsi.
2. Perekrutan guru pamong dan dosen
pembimbing
a. Guru pamong dan pamong pengelolaan kependidikan
diusulkan oleh kepala masdrasah/sekolah berdasarkan persyaratan yang telah
ditetapkan
b. Dosen pembimbing diusulkan oleh
Ketua Jurusan untuk selanjutnya ditetapkan dekan berdasarkan persyaratan yang
telah ditentukan
3. Penetapan
Madrasah/sekolah
Madrasah/sekolah ditetapkan
berdasarkan persyaratan dan persetujuan bersama dan atau atas kerjasama antara
fakultas dengan kepala Madrasah/sekolah. Madrasah/sekolah tempat pelaksanaan
PPKT telah diakreditasi dengan hasil status akreditasi B dan dapat
dipertimbangkan Madrasah/sekolah yang akreditasinya C.
4.
Pelatihan dan Pertemuan Pembekalan
Kegiatan pelatihan dan pembekalan PPKT
dilakukan sebelum mahasiswa ditempatkan dan atau dikirim ke Madrasah/sekolah.
a.
Pelatihan
Mahasiswa
Materi
pelatihan terdiri dari kompetensi dan kode etik guru Indonesia, pengertian, ruang lingkup,
pelaksanaan di madrasah/sekolah, sistem bimbingan dan evaluasi serta program kegiatan PPKT.
b.
Pertemuan
Guru Pamong
Materi pertemuan terdiri dari
pengertian, program kegiatan, sistem pembimbingan, sistem evaluasi dan
sosialisasi kegiatan di madrasah/sekolah.
c.
Pertemuan
dosen pembimbing
Materi
pertemuan terdiri dari ruang lingkup, organisasi pengelolaan dan madrasah/sekolah, program dan
kegiatan, sistem pembimbingan dan evaluasi, serta uraian tugas dan tanggung jawab dosen
pembimbing dalam pelaksanaan
PPKT di madrasah/sekolah latihan.
5. Mengantar dan menjemput mahasiswa
Pengantaran dan
penjemputan mahasiswa ke/dari madrasah/sekolah latihan dilaksanakan oleh dosen
pembimbing.
6. Tata tertib mahasiswa praktikan di madrasah/sekolah
1)
Tata
tertib
a.
Berpenampilan dan berpakaian sesuai kepribadian seorang
guru
b.
Mematuhi dan menyesuaikan diri dengan peraturan
madrasah/sekolah
c.
Mengikuti petunjuk guru pamong/pimpinan madrasah/sekolah
dan dosen pembimbing
d.
Menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh staf pengajar,
staf administrasi dan
teman sejawat.
e.
Membina
hubungan baik dengan siswa, orangtua siswa dan lingkungan/masyarakat dan
lembaga sekitar.
f. Hadir setiap hari sesuai jadual ditetapkan, dapat meninggalkan madrasah/sekolah dengan alasan
bimbingan skripsi dan/atau tugas akhir (membawa bukti hasil konsultasi yang ditandatangani
pembimbing) serta kegiatan lainnya atas
seizin guru pamong dan/atau pimpinan madrasah/sekolah.
2)
Jenis
Pelanggaran
Pelanggaran
pelaksanaan PPKT dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.
Pelanggaran
administratif, meliputi, antara lain: tidak mengisi daftar hadir dalam pembelakalan,
tidak menyerahkan laporan
2.
Pelanggaran
akademik, antara lain meliputi: tidak menyiapkan RPP, tidak hadir dalam
melaksanakan tugas sebagai guru praktikan tanpa alasan, tidak membuat laporan
penelitian, dan tidak melaksanakan pengabdian.
3.
Pelanggaran
etika (kesusilaan), antara lain meliputi: melanggar tata tertib di
sekolah/madrasah tempat PPKT, merokok di lingkungan sekolah/madrasah,
mengenakan busana yang tidak sopan dan tidak Islami, menyalahgunakan narkoba
dan miras.
3)
Sangsi
Peserta yang melalaikan
tugas, melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku diberi teguran lisan,
tertulis serta sanksi tidak lulus sesuai dengan kapasitas pelanggarannya.
7. Kegiatan pembimbingan
a.
Kegiatan
orientasi
Kegiatan
orientasi (pengenalan lapangan) dan penyiapan program, untuk mengenal dengan baik
seluruh aspek yang ada di madrasah/sekolah latihan (fisik, administrasi,
akademik, dan sosial) yang dibimbing oleh pimpinan madrasah/sekolah, guru pamong dan dosen
pembimbing. Kegiatan pengenalan lapangan
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penelaahan
hasil orientasi. Informasi diperoleh melalui observasi, wawancara, analisis dokumentasi pengadministrasian
instrumen dan sebagainya.
Kegiatan
orientasi berlangsung 2 (dua) minggu di madrasah/sekolah latihan, dan 1 (satu) minggu di kampus untuk memantapkan
program dengan bimbingan dosen pembimbing untuk menyiapkan:
Program/jadual menyeluruh selama PPKT berlangsung (contoh
format dapat dilihat pada lampiran
2.
Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelayanan (RPP) yang akan digunakan disusun dengan bimbingan guru
pamong dan dosen pembimbing. Kegiatan konsultasi dibuktikan dengan surat keterangan dari guru pamong dan dosen
pembimbing (Contoh format dapat dilihat pada lampiran 3.
b.
Praktik
mengajar
1)
Praktik Mengajar Terbimbing (LMT).
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih mahasiswa bertanggung
jawab
melaksanakan tugas sebagai guru. Kegiatan ini di bawah bimbingan penuh guru pamong dan
dosen pembimbing. Pendekatan yang digunakan dalam kepembimbingan adalah supervisi klinis. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh mahasiswa
antara lain adalah:
a.
Merencanakan dan menyusun silabus, serta Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran/Pelayanan (RPP) Satuan Layanan (SL) atau bentuk perangkat lainnya sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
b. Melaksanakan kegiatan latihan
mengajar di kelas
c. Melakukan penilaian terhadap
kegiatan belajar siswa
d.
Menganalisis dan mendiskusikan pelaksanaan pengajaran/pelayanan tersebut dengan guru pamong dan dosen pembimbing.
Frekuensi
latihan terbimbing minimal 4 kali dipantau menggunakan format sebagaimana
dalam lampiran. Fokus dalam latihan ini adalah pada persiapan proses
pembelajaran/pelayanan dan keterampilan
dasar mengajar/membimbing.
Persyaratan
untuk boleh pindah kepada tahap latihan mengajar mandiri adalah bila rata-rata
nilai pemantauan sekurangkurangnya
2.5.
2).
Praktik Mengajar Mandiri (LMM)
Kegiatan ini
bertujuan melatih mahasiswa untuk bertanggung jawab penuh sebagai seorang guru.
Dalam kegiatan ini guru pamong dan dosen pembimbing sudah semakin mengurangi peranan supervisinya, tetapi
dalam waktu-waktu tertentu (satu atau tiga kali seminggu) pertemuan balikan masih perlu
dilakukan untuk membimbing mahasiswa agar dapat melakukan refleksi secara lebih mendalam atas
pengalaman-pengalamannya dalam latihan. Latihan mengajar mandiri dipantau minimal 3 kali menggunakan format lampiran.
Hasilnya menjadi pertimbangan bagi mahasiswa untuk mengikuti ujian akhir PPKT.
c.
Kegiatan
pengelolaan kependidikan
Kegiatan
Kependidikan merupakan kegiatan mahasiswa PPKT selama berada di
madrasah/sekolah di luar kegiatan pembelajaran di kelas.
Ruang lingkup kegiatan:
1)
Memberi bimbingan kepada siswa yang menemui kesulitan
dalam kegiatan belajar, jika perlu melaksanakan konsultasi dengan orang tua/wali siswa.
2)
Mengerjakan tugas administrasi kelas dan
madrasah/sekolah, misalnya daftar hadir, daftar nilai, daftar induk, daftar mutasi
guru, mutasi siswa, dan
lain-lain.
3)
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler seperti: kegiatan pramuka, palang merah remaja,
sepala, UKS, dan kemah bakti dan
pembentukan/pembimbingan kelompok belajar magang dsb.
4)
Melibatkan diri secara aktif dalam kegiatan
madrasah/sekolah, seperti upacara bendera, senam kesegaran jasmani, koperasi, laboratorium, kepustakaan, wirid, dan upacara
peringatan hari besar.
5)
Melibatkan diri dalam beberapa kegiatan yang
dilaksanakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan atau Musyawarah
Guru Pembimbing (MGP)
6)
Mengetahui struktur dan tata kerja madrasah/sekolah,
Komite Madrasah/sekolah, Osis, dan
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
7)
Mengetahui/mempelajari proses kenaikan pangkat guru dan
staf administrasi.
Langkah-langkah kegiatan itu meliputi perencanaan,
pendiskusian, dengan pimpinan pamong dan dosen pembimbing. Surat–menyurat yang diperlukan untuk kegiatan
Kependidikan lainnya di luar madrasah/sekolah dikeluarkan oleh pimpinan pamong.
d.
Kegiatan
Penelitian Kependidikan
Kegiatan ini merupakan kegiatan latihan untuk
mengembangkan, menemukan, atau menguji kebenaran suatu pengetahuan yang dilaksanakan
dengan menggunakan metode-metode ilmiah
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam penelitian lapangan bagi mahasiswa. Melalui kegiatan ini,
mahasiswa diharapkan mampu mengelola kegiatan penelitaian lapangan tentang pendidikan,
mampu mengungkap berbagai fenomena/permasalahan kependidikan di
madrasah/sekolah dan diharapkan memiliki motivasi yang tinggi untuk
melaksanakan penelitian-penelitian berikutnya sebagai sikap kreatif dan
inovatif terhadap pengembangan ilmu pendidikan dan keguruan
8. Ujian Akhir praktik mengajar
Ujian praktek
mengajar dilaksanakan minimal mengajar mandiri telah dlaksanakan sebanyak 10
kali pertemuan dan kesepakatan guru pamong dan dosen pembimbing bahwa mahasiswa telah
mencapai kualitas yang cukup mandiri
dan mahasiswa juga menyatakan siap untuk diuji. Beberapa hari sebelumnya mahasiswa menyiapkan silabus dan RPP/RSL
(Rencana Satuan Layanan) yang disetujui oleh guru pamong dan dosen pembimbing. Format penilaian menggunakan
lampiran.
9. Monitoring dan evaluasi PPKT
Monitoring dan Evaluasi terhadap administrasi pelaksanaan PPKT dilaksanakan oleh tim pelaksana PPKT melalui monitoring lapangan dan wawancara terhadap mahasiswa, dosen
pembimbing, guru pamong, pimpinan pamong, dan siswa. (Instrumen MONEV PPKT)
- Blok Waktu PPKT
PPKT dilaksanakan
selama satu semester (16 minggu), dua kali setahun (Juli – Desember dan Januari
– Juni) dengan rincian sebagai berikut
1.
Observasi/orientasi (termasuk penyusunan Program): 2
minggu pertama.
2.
Kegiatan asistensi mengajar dan pengelolaan
kependidikan: 2 minggu efektif
3.
Kegiatan mengajar, penelitian dan Kependidikan lainnya :
10 minggu efektif .
4.
Ujian praktek mengajar : 2 minggu terakhir
5.
Pengalokasian
waktu tersebut disesuaikan dengan sistem
yang berlaku di madrasah/sekolah
6.
Selama satu semester mahasiswa peserta diwajibkan hadir
dan berpartisipasi aktif di madrasah/sekolah setiap hari jam kerja, kecuali
bagi yang sedang menulis skripsi atau tugas akhir dapat minta izin 1 hari perminggu untuk konsultasi dengan
dosen pembimbing di kampus. Untuk ini harus ada bukti berupa surat
keterangan dari dosen pembimbing skripsi/tugas
akhir (Contoh format pada lampiran 3)
D. Tempat PPKT
Kegiatan PPKT dilaksanakan di madrasah/sekolah yang
meliputi MI/SD, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/
SMK/SMALB yang terakreditasi B dan dapat
dipertimbangkan madrasah/sekolah yang akreditasinya C
E. Penilaian
Penilaian
PPKT terdiri dari penilaian yang terkait dengan kompetensi pedagogic, akademik,
kepribadian, dan sosial. Juga terkait dengan kompetensi pengelolaan kependidikan,
penelitian, dan penulisan laporan. Penilaian dilakukan oleh guru pamong, pamong
pengelolaan kependidikan, teman sejawat, dan dosen pembimbing.
BAB IV
PENUTUP
Buku pedoman PPKT ini diterbitkan untuk dapat dipergunakan, sebagai pedoman bagi dosen pembimbing, kepala
madrasah/sekolah/wakil kepala madrasah/sekolah, guru
pamong, dan mahasiswa yang
mengikuti PPKT tersebut,agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
BUKU PEDOMAN
PRAKTIK PROFESI KEGURUAN TERPADU (PPKT)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
Oleh:
TIM PELAKSANA
PPKT 2013
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
TIM
PENYUSUN
PRAKTIK
PROFESI KEGURUAN TERPADU (PPKT)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
Penanggung Jawab:
Prof.Dr
Rif’at Sauqi, MA
Pengarah:
Abdul Rozak, M.Si.
Nurlena, PhD
Pelaksana
Ketua:
A.
Royani,
M.Hum.
Sekretaris:
Moch. Noviadi Nugroho, M.Pd
Bendahara:
Anggota:
Pembaca Ulang dan
Perevisi:
Drs. Muhbib Abdul
Wahab, MA.
Maifalinda Fatra,
M.Pd.
Fauzan, MA
Yudhi Munadhi, MA
Sekretariat:
Jafar
Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar